Breaking News

Ketua DPC PWDPI inhil Meminta Jendral (PSDKP) Ambil Tindakan,Di Duga Dermaga Baru Milik Johan Tidak kantongi Izin TUKS

Tembilahan Barat - Inhil.SatuSuara.co.id - Dermaga Baru Milik Johan Diduga Tidak Kantongi Izin TUKS Ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir Meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Ambil Tindakan tegas.

Dermaga milik Johan/ CV.Sejahtera Sejati yang baru dibangun di Kelurahan Tembilahan
Barat  Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang nantinya akan beroperasi diduga tidak kantongi Izin TUKS alias ILEGAL.

Ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir meminta Pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan dermaga baru yang diduga milik Johan/CV.Sejahtera Sejati tersebut.Sabtu 11 Januari 2023

Pembangunan Dermaga baru tersebut dibangun dengan melakukan reklamasi diduga keras tanpa kantongi izin TUKS dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dermaga yang kami bangun sekarang belum memiliki Izin TUKS, karena memang belum siap dibangun. Untuk dermaga lama kita sudah punya izin sampai ke Kementerian (Kemenhub),” kata Johan kepada Wartawan melalui sambungan seluler, Jumat (9/6/2023) kemarin.

” Ya benar, kami bongkar muat barang jenis semen. Dan kami juga menyuplai semen untuk sejumlah proyek Jalan di Tembilahan,” jelas Johan.

Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Non Perizinan, April Linda Purwanti menyebutkan bahwa CV. Sejahtera Sejati hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami (perizinan) sudah cek ke Singel Online Submission (SOS) mereka sudah punya izin usaha. Kalau ditanya TUKS apakah sudah ada atau belum, itu ranahnya KSOP Tembilahan. Mereka yang berhak mengeluarkan TUKS itu,” sebut Linda kepada wartawan.

Sementara, menurut Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas lV Tembilahan Kapten Suratno menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan pengurusan izin TUKS oleh CV. Sejahtera Sejati.
“Disini saya sampaikan, yang hari ini mengurus izin TUKS hanya ada dua yaitu milik L. Nusa dan satu lagi milik almarhum H. Edy. Selain itu belum ada lagi,” kata Kapten Suratno.

Lanjut Suratno, seluruh CV atau Perusahaan yang memiliki dermaga sendiri wajib memiliki izin TUKS terlebih dahulu. Jika belum ada maka dermaga tersebut belum boleh dioperasikan.

“Untuk dermaga baru CV. Sejahtera Sejati kami belum bisa berkomentar banyak. Intinya, tidak ada izin pindah karena di KSOP ada namanya Lintang dan Bujurnya,” tegas Kapten.
Seperti yang diterbit Borgolnews.com.

Hasil investigasi dilapangan, Ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir Meminta kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) proyek reklamasi tersebut agar mengambil tindakan tegas.

Perusahaan CV Sejahtera Sejati diduga keras melakukan pembangunan dermaga  tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K diharapkan agar mengambil tindakan tegas terhadap proyek dermaga yang diduga keras ILEGAL tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dipersyaratkan.

Hal ini untuk memastikan kegiatan penggunaan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.

Untuk itu pemerintah daerah khususnya pemerintah Indragiri Hilir agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah Indragiri Hilir.

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Cv.Sejahtera Sejati harus segera mengurus dokumen perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.tegas Indra Ketua DPC PWDPI Indragiri Hilir.

Salah satu poin yang diatur adalah penerapan perizinan yang berbasis risiko. Reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

"Di harapkan kepada Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Dirjen (PSDKP KKP).agar mengambil tindakan tegas ucap Indra.

Diduga dasar hukum yang dilanggar oleh Johan pemilik  CV.Sejahtera Sejati adalah Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.tutup Indra
(Ind)

© Copyright 2022 - INHIL SATU SUARA